Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB IV
PERENCANAAN PENGADAAN

Bagian Ketiga
Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa

Read More

Pasal 20

(1)Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan berorientasi pada:
a.keluaran atau hasil;
b.volume barang/jasa;
c.ketersediaan barang/jasa;
d.kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau
e.ketersediaan anggaran belanja.
(2)Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang:
a.menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
b.menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan;
c.menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau
d.memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
Banner IDwebhost

Related posts