BAB IV
PERENCANAAN PENGADAAN
Bagian Ketiga
Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 20
(1) Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan berorientasi pada: a. keluaran atau hasil; b. volume barang/jasa; c. ketersediaan barang/jasa; d. kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau e. ketersediaan anggaran belanja. (2) Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang: a. menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing; b. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan; c. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau d. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.