III. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
3.4. Penetapan Persyaratan Kualifikasi Penyedia
3.4.1. Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia
Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia, meliputi:
a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjalankan kegiatan/usaha;(sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Badan Pusat Statistik) dan sesuai dengan skala usaha (kualifikasi/segmentasi). Nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) menggunakan kualifikasi/segmentasi usaha kecil kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan/atau koperasi. b. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. c. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa. d. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: 1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; 2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); 3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan 4) Kartu Tanda Penduduk. e. Menyetujui Pernyataan Pakta Integritas yang berisi: 1) tidak akan melakukan praktek korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; 2) akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam proses pengadaan ini. 3) akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 4) apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan/atau 3) maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. f. Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi: 1) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; 2) badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam; 3) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi daftar hitam lain; 4) keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan; 5) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 6) pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara; 7) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan; 8) data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka peserta bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. g. Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain. h. Kerja sama operasi dapat dilaksanakan dengan ketentuan: 1) Memiliki Kualifikasi usaha nonkecil dengan Kualifikasi usaha
nonkecil;2) Memiliki Kualifikasi usaha nonkecil dengan Kualifikasi usaha kecil; 3) Memiliki Kualifikasi usaha nonkecil dengan koperasi; 4) Memiliki Kualifikasi usaha kecil dengan Kualifikasi usaha kecil; 5) Memiliki Kualifikasi usaha kecil dengan koperasi; dan/atau 6) Koperasi dengan koperasi. Dalam melaksanakan KSO, usaha kecil atau koperasi tersebut memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan. Salah satu badan usaha anggota KSO harus menjadi pimpinan KSO (leadfirm). Leadfirm kerja sama operasi harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi. i. kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan jumlah anggota dalam 1 (satu) kerja sama operasi: 1) untuk barang, jasa lainnya dan jasa konsultansi Nonkonstruksi yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan; dan 2) untuk barang, jasa lainnya dan jasa konsultansi Nonkonstruksi yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan.
Evaluasi persyaratan pada huruf h angka 1) sampai dengan angka 6) dilakukan untuk setiap Badan Usaha yang menjadi bagian dari kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain.
Persyaratan kualifikasi Administrasi/Legalitas untuk Penyedia Perorangan, meliputi:
a. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha; b. memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Paspor/Surat Keterangan Domisili Tinggal; c. mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak; d. menyetujui Pernyataan Pakta Integritas; dan e. menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi: 1) tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam; 2) keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait; 3) tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; dan 4) tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.