III. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
3.4. Penetapan Persyaratan Kualifikasi Penyedia
3.4.3. Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan
b. Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia Pekerjaan Konstruksi
Persyaratan kualifikasi kemampuan keuangan untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi berdasarkan ketentuan peraturan Perundang- undangan di bidang Jasa Konstruksi beserta pedoman pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri yang membidangi Jasa Konstruksi.