III. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
3.4. Penetapan Persyaratan Kualifikasi Penyedia
3.4.3. Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan
a. Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan Penyedia Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi
Untuk Penyedia Non Kecil harus memiliki kemampuan keuangan berupa Sisa Kemampuan Nyata (SKN) yang disertai dengan laporan keuangan. Kemampuan Nyata adalah kemampuan penuh/keseluruhan Peserta saat penilaian kualifikasi meliputi kemampuan keuangan dan kemampuan permodalan untuk melaksanakan paket pekerjaan yang sedang/akan dikerjakan.
SKN dikecualikan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Rumusan perhitungan Sisa Kemampuan Nyata (SKN) adalah sebagai berikut :
SKN = KN – Σ nilai paket pekerjaan yang sedang dikerjakan KN = fp . MK MK = fl . KB
Keterangan :
KN = Kemampuan Nyata MK = Modal Kerja fp = faktor perputaran modal fp untuk Usaha Non-Kecil (Menengah dan Besar) = 7 fl = faktor likuiditas fl untuk Usaha Non-Kecil = 0.6 KB = Kekayaan Bersih total ekuitas yang dilihat dari neraca keuangan tahun terakhir