Tahapan E-Purchasing Katalog

  • Whatsapp
Banner IDwebhost
2)Pelaksanaan E-Purchasing Katalog
Tahap Pelaksanaan E-Purchasing Katalog merupakan tahapan yang dilakukan untuk melakukan pembelian produk melalui Katalog Elektronik. Pelaksanaan E-Purchasing Katalog dapat dimulai setelah seluruh tahapan persiapan dilakukan oleh PPK/PP.
PPK/PP sebelum pelaksanaan E-Purchasing Katalog melakukan hal-hal sebagai berikut:
a)Memeriksa Status Daftar Hitam Penyedia;
b)Memverifikasi data kualifikasi Penyedia yang belum terverifikasi pada aplikasi SIKaP; dan
c)Melakukan klarifikasi terhadap spesifikasi teknis/fungsi/kinerja/ketentuan terkait produk yang tercantum pada Aplikasi Katalog Elektronik kepada Penyedia Katalog Elektronik.
Pelaksanaan E-Purchasing Katalog melalui metode negosiasi harga dilakukan dengan memperhatikan hasil persiapan. Tahapan pelaksanaan dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a)Tahapan pelaksanaan dimulai dengan membuat paket E-Purchasing pada aplikasi Katalog Elektronik dengan memperhatikan tahapan persiapan. Sesuai ketentuan yang berlaku, untuk paket dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka yang melakukan pemesanan/ pembuatan paket adalah PPK sedangkan untuk paket dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka yang melakukan pemesanan/pembuatan paket adalah PP.
b)Setelah membuat paket, PPK/PP melakukan Negosiasi Harga dengan memperhatikan referensi harga serta jika diperlukan PPK/PP juga dapat menegosiasi harga dengan didasarkan pada:
(1)bukti transaksi terakhir atas produk yang tercantum pada Katalog Elektronik;
(2)struktur pembentuk dari harga yang tercantum pada Katalog Elektronik;
(3)riwayat harga transaksi Penyedia sebagaimana tersedia dalam fitur harga terbaik pada aplikasi Katalog Elektronik (apabila tersedia); dan/atau
(4)kebutuhan layanan teknis pendukung.
c)Metode negosiasi harga dilakukan terhadap harga satuan produk dengan mempertimbangkan kuantitas produk yang diadakan, ongkos kirim, biaya instalasi, atau ketersediaan produk.
d)Selain Negosiasi Harga, PPK/PP juga dapat melakukan negosiasi Layanan Teknis Pendukung, yaitu:
(1)Pelatihan Penggunaan Barang (apabila belum termasuk dalam harga barang/jasa);
(2)Instalasi (apabila belum termasuk dalam harga barang/jasa);
(3)Garansi/Layanan Purna Jual; dan/atau
(4)Menambah pemaketan (bundling) dengan produk lainnya selama kompatibel serta mendukung fungsi dan kinerja barang/jasa.
e)Negosiasi Layanan Teknis Pendukung selain yang dimaksud dalam huruf d) di atas dapat dinegosiasikan oleh PPK/PP dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pengelola Katalog Elektronik.
f)Negosiasi Layanan Teknis Pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf d) dicatatkan pada Aplikasi Katalog Elektronik serta dicantumkan pada Surat Pesanan.
g)Kesepakatan Negosiasi Harga dan Layanan Teknis Pendukung antara PPK/PP dengan Penyedia tidak boleh melebihi harga satuan tayang yang tercantum dalam aplikasi Katalog Elektronik.
h)Proses Negosiasi Harga dan Layanan Teknis Pendukung yang dilakukan oleh PPK/PP dicatatkan melalui fitur negosiasi pada aplikasi Katalog Elektronik.
i)Apabila PPK/PP telah menyepakati hasil negosiasi, maka PPK melanjutkan tahapan ke pembuatan dan penandatangan Surat Pesanan dan melanjutkan proses E-Purchasing Katalog sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila proses pengadaan barang/jasa sudah dilakukan serah terima barang/jasa, maka PPK menyelesaikan paket E-Purchasing pada aplikasi Katalog Elektronik.
j)Apabila tidak terjadi kesepakatan Negosiasi Harga dan Layanan Teknis Pendukung antara PPK/PP dengan Penyedia, maka PPK/PP dapat membatalkan paket dan melakukan negosiasi kepada Penyedia Katalog lainnya dengan tetap memperhatikan tahapan persiapan E-Purchasing Katalog melalui metode negosiasi harga.
k)Pelaksanaan E-Purchasing Katalog melalui metode negosiasi harga ini tidak diperlukan jika harga yang tayang pada aplikasi Katalog Elektronik merupakan fixed price atau harga tidak bisa dinegosiasi. Sehingga proses E-Purchasing dapat langsung dilanjutkan sesuai tahapan yang diatur dalam tata cara penggunaan aplikasi Katalog Elektronik.
Banner IDwebhost

Related posts