| 2) | Pelaksanaan E-Purchasing Katalog | |||
| Tahap Pelaksanaan E-Purchasing Katalog merupakan tahapan yang dilakukan untuk melakukan pembelian produk melalui Katalog Elektronik. Pelaksanaan E-Purchasing Katalog dapat dimulai setelah seluruh tahapan persiapan dilakukan oleh PPK/PP. | ||||
| PPK/PP sebelum pelaksanaan E-Purchasing Katalog melakukan hal-hal sebagai berikut: |
| a) | Memeriksa Status Daftar Hitam Penyedia; | ||||
| b) | Memverifikasi data kualifikasi Penyedia yang belum terverifikasi pada aplikasi SIKaP; dan | ||||
| c) | Melakukan klarifikasi terhadap spesifikasi teknis/fungsi/kinerja/ketentuan terkait produk yang tercantum pada Aplikasi Katalog Elektronik kepada Penyedia Katalog Elektronik. |
| Pelaksanaan E-Purchasing Katalog melalui metode negosiasi harga dilakukan dengan memperhatikan hasil persiapan. Tahapan pelaksanaan dilakukan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: |
| a) | Tahapan pelaksanaan dimulai dengan membuat paket E-Purchasing pada aplikasi Katalog Elektronik dengan memperhatikan tahapan persiapan. Sesuai ketentuan yang berlaku, untuk paket dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka yang melakukan pemesanan/ pembuatan paket adalah PPK sedangkan untuk paket dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) maka yang melakukan pemesanan/pembuatan paket adalah PP. | ||||
| b) | Setelah membuat paket, PPK/PP melakukan Negosiasi Harga dengan memperhatikan referensi harga serta jika diperlukan PPK/PP juga dapat menegosiasi harga dengan didasarkan pada: |
| (1) | bukti transaksi terakhir atas produk yang tercantum pada Katalog Elektronik; | |||||
| (2) | struktur pembentuk dari harga yang tercantum pada Katalog Elektronik; | |||||
| (3) | riwayat harga transaksi Penyedia sebagaimana tersedia dalam fitur harga terbaik pada aplikasi Katalog Elektronik (apabila tersedia); dan/atau | |||||
| (4) | kebutuhan layanan teknis pendukung. |
| c) | Metode negosiasi harga dilakukan terhadap harga satuan produk dengan mempertimbangkan kuantitas produk yang diadakan, ongkos kirim, biaya instalasi, atau ketersediaan produk. | ||||
| d) | Selain Negosiasi Harga, PPK/PP juga dapat melakukan negosiasi Layanan Teknis Pendukung, yaitu: |
| (1) | Pelatihan Penggunaan Barang (apabila belum termasuk dalam harga barang/jasa); | |||||
| (2) | Instalasi (apabila belum termasuk dalam harga barang/jasa); | |||||
| (3) | Garansi/Layanan Purna Jual; dan/atau | |||||
| (4) | Menambah pemaketan (bundling) dengan produk lainnya selama kompatibel serta mendukung fungsi dan kinerja barang/jasa. |
| e) | Negosiasi Layanan Teknis Pendukung selain yang dimaksud dalam huruf d) di atas dapat dinegosiasikan oleh PPK/PP dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pengelola Katalog Elektronik. | ||||
| f) | Negosiasi Layanan Teknis Pendukung sebagaimana dimaksud dalam huruf d) dicatatkan pada Aplikasi Katalog Elektronik serta dicantumkan pada Surat Pesanan. | ||||
| g) | Kesepakatan Negosiasi Harga dan Layanan Teknis Pendukung antara PPK/PP dengan Penyedia tidak boleh melebihi harga satuan tayang yang tercantum dalam aplikasi Katalog Elektronik. | ||||
| h) | Proses Negosiasi Harga dan Layanan Teknis Pendukung yang dilakukan oleh PPK/PP dicatatkan melalui fitur negosiasi pada aplikasi Katalog Elektronik. | ||||
| i) | Apabila PPK/PP telah menyepakati hasil negosiasi, maka PPK melanjutkan tahapan ke pembuatan dan penandatangan Surat Pesanan dan melanjutkan proses E-Purchasing Katalog sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila proses pengadaan barang/jasa sudah dilakukan serah terima barang/jasa, maka PPK menyelesaikan paket E-Purchasing pada aplikasi Katalog Elektronik. | ||||
| j) | Apabila tidak terjadi kesepakatan Negosiasi Harga dan Layanan Teknis Pendukung antara PPK/PP dengan Penyedia, maka PPK/PP dapat membatalkan paket dan melakukan negosiasi kepada Penyedia Katalog lainnya dengan tetap memperhatikan tahapan persiapan E-Purchasing Katalog melalui metode negosiasi harga. | ||||
| k) | Pelaksanaan E-Purchasing Katalog melalui metode negosiasi harga ini tidak diperlukan jika harga yang tayang pada aplikasi Katalog Elektronik merupakan fixed price atau harga tidak bisa dinegosiasi. Sehingga proses E-Purchasing dapat langsung dilanjutkan sesuai tahapan yang diatur dalam tata cara penggunaan aplikasi Katalog Elektronik. |











