| b. | Mini-Kompetisi | ||
| E-Purchasing Katalog dengan metode mini-kompetisi dilakukan terhadap 2 (dua) atau lebih Penyedia Katalog Elektronik yang memiliki produk yang sama atau produk dengan spesifikasi sejenis yang dibutuhkan oleh PPK/PP dengan tujuan mendapatkan harga terbaik. | |||
| PPK/PP setelah pelaksanaan Mini-Kompetisi melakukan hal-hal sebagai berikut: |
| a) | Memeriksa Status Daftar Hitam Penyedia; | |||
| b) | Memverifikasi data kualifikasi Penyedia yang belum terverifikasi pada aplikasi SIKaP; dan | |||
| c) | Melakukan klarifikasi terhadap spesifikasi teknis/fungsi/kinerja/ketentuan terkait produk yang tercantum pada Aplikasi Katalog Elektronik kepada Penyedia Katalog Elektronik. |
| c. | Competitive Catalogue | ||
| Competitive Catalogue memuat data dan informasi yang ditawarkan oleh Penyedia Katalog Elektronik dalam lingkup pekerjaan konstruksi berupa komponen dasar konstruksi yang kemudian dikompetisikan melalui sistem. Metode ini digunakan apabila fitur Competitive Catalogue sudah tersedia pada aplikasi Katalog Elektronik. |
| Tata cara pelaksanaan E-Purchasing Katalog diatur dalam ketentuan lainnya terkait E-Purchasing serta panduan penggunaan (user guide) aplikasi Katalog Elektronik. |












