III. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
3.9. Penyusunan Tahapan dan Penetapan Jadwal Pemilihan
3.9.1. Tender untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
d. Tender Cepat
Penyusunan jadwal pelaksanaan Tender Cepat diserahkan kepada Pokja Pemilihan berdasarkan hari kalender, dengan waktu proses pemilihan paling cepat 3 (tiga) hari dengan batas akhir penyampaian penawaran pada hari dan jam kerja. Tahapan Tender Cepat meliputi:
- Undangan;
- Penyampaian dokumen penawaran;
- Pembukaan dokumen penawaran;
- Pengumuman hasil pembukaan penawaran;
- Verifikasi; dan
- Pengumuman pemenang.