III. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
3.9. Penyusunan Tahapan dan Penetapan Jadwal Pemilihan
3.9.1. Tender untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
3.9.2. Seleksi Jasa Konsultansi
Seleksi Jasa Konsultansi terdiri dari:
a. Seleksi Badan Usaha
1) Tahap Prakualifikasi terdiri dari: a) Pengumuman prakualifikasi; b) Pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi; c) Pemberian penjelasan (apabila diperlukan); d) Penyampaian dokumen kualifikasi; e) Evaluasi kualifikasi; f) Pembuktian kualifikasi; g) Penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi dan daftar pendek; dan h) Sanggah kualifikasi. 2) Tahapan Pemilihan untuk Seleksi dengan Metode Kualitas terdiri dari: a) Undangan; b) Pendaftaran dan pengunduhan dokumen; c) Pemberian penjelasan; d) Penyampaian dokumen penawaran; e) Pembukaan dokumen penawaran administrasi dan teknis (file I); f) Evaluasi administrasi dan teknis; g) Pengumuman peringkat teknis; h) Masa sanggah; i) Pembukaan dokumen penawaran biaya untuk peringkat 1 (file II); j) Evaluasi dan negosiasi teknis dan biaya; k) Penetapan dan pengumuman pemenang; dan l) Laporan Pokja Pemilihan kepada PPK. 3) Tahapan Pemilihan untuk Seleksi dengan Metode Kualitas dan Biaya, Pagu Anggaran dan Biaya Terendah terdiri dari: a) Undangan; b) Pendaftaran dan pengunduhan dokumen; c) Pemberian penjelasan; d) Penyampaian dokumen penawaran; e) Pembukaan dokumen penawaran administrasi dan teknis (file I); f) Evaluasi administrasi dan teknis; g) Pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis; h) Pembukaan dokumen penawaran biaya untuk bagi penawaran yang lulus evaluasi administrasi dan teknis (file II); i) Evaluasi biaya; j) Penetapan dan pengumuman pemenang; k) Masa sanggah; l) Negosiasi teknis dan biaya; dan m) Laporan Pokja Pemilihan kepada PPK. 4) Tahapan Pemilihan untuk Seleksi Perorangan terdiri dari: a) Pengumuman; b) Pendaftaran dan pengunduhan dokumen; c) Pemberian penjelasan; d) Penyampaian dokumen penawaran; e) Pembukaan dokumen penawaran administrasi dan teknis (file I); f) Evaluasi administrasi dan teknis; g) Pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis; h) Masa sanggah; i) Pembukaan dokumen penawaran biaya untuk peringkat teknis 1 (file II); j) Evaluasi dan negosiasi teknis dan biaya; k) Penetapan dan pengumuman pemenang; dan l) Laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.