V. PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI E-PURCHASING, PENUNJUKAN LANGSUNG, PENGADAAN LANGSUNG DAN TENDER CEPAT
5.4. Tender cepat
Tender Cepat merupakan metode pemilihan pada pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan mengundang Pelaku Usaha yang telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP).
5.4.5. Tender Cepat Gagal dan Tindak Lanjut Tender Cepat Gagal
Tender Cepat gagal dalam hal:
a. tidak ada peserta atau hanya 1 (satu) peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; b. pemenang atau pemenang cadangan tidak ada yang menghadiri verifikasi data kualifikasi; c. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Lembaga ini; d. seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; e. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; dan/atau f. korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
Tindak lanjut dari Tender Cepat gagal, Pokja Pemilihan melakukan reviu penyebab kegagalan Tender Cepat dan melakukan Tender Cepat kembali atau mengganti metode pemilihan lain.