IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
4.2. Pelaksanaan Kualifikasi
4.2.14. Tender/Seleksi Gagal
a. Penyebab Tender/Seleksi dinyatakan gagal 1) Tender/Seleksi dinyatakan gagal dalam hal: a) terdapat kesalahan dalam proses evaluasi; b) tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan; c) seluruh penawaran harga pada Tender di atas HPS atau penawaran biaya pada Seleksi Metode Evaluasi Pagu Anggaran di atas Pagu Anggaran; d) tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran; e) ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya; f) seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; g) seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; h) negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai; i) tidak menjalankan prosedur berdasarkan dokumen pemilihan; j) Pokja Pemilihan/PPK terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; k) PA/KPA menyetujui penolakan oleh PPK atas hasil pemilihan dan/atau l) PA/KPA menolak untuk menetapkan pemenang pemilihan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan Pengadaan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 2) Tender/Seleksi gagal dalam hal tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf d) dinyatakan setelah melewati masa sanggah. 3) seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf g) berdasarkan hasil evaluasi penawaran. 4) Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf a) sampai dengan huruf i) ditetapkan oleh Pokja Pemilihan. 5) Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf j) sampai dengan huruf l) ditetapkan oleh PA/KPA. 6) Dalam hal sanggah dinyatakan benar/diterima, Tender/Seleksi dinyatakan gagal. b. Tindak Lanjut Tender/Seleksi gagal 1) Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang, atau Tender/Seleksi ulang. 2) Pokja Pemilihan melakukan reviu penyebab Tender/Seleksi gagal sebelum dilakukan Tender/Seleksi ulang. 3) Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang apabila terdapat kesalahan sebagaimana dimaksud pada butir a angka 1) huruf a), huruf k), dan huruf l). 4) Pokja Pemilihan melakukan Tender/Seleksi ulang dalam hal Tender/Seleksi gagal disebabkan oleh sebagaimana dimaksud pada butir a angka 1) huruf b) sampai dengan huruf l). 5) Dalam hal Tender/Seleksi ulang yang disebabkan oleh korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme yang melibatkan Pokja Pemilihan/PPK, Tender/Seleksi ulang dilakukan oleh Pokja Pemilihan/PPK yang baru. 6) Dalam hal Tender/Seleksi gagal karena tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan, Tender/Seleksi ulang dapat diikuti oleh peserta dengan kualifikasi usaha satu tingkat di atasnya. c. Tindak Lanjut Tender/Seleksi Ulang Gagal Dalam hal Tender/Seleksi ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan
persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:1) kebutuhan tidak dapat ditunda; dan 2) tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.