IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
4.2.15. Tender/Seleksi Gagal
c. Tindak Lanjut Tender/Seleksi Ulang Gagal
Dalam hal Tender/Seleksi ulang gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:
- kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
- tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.