III. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
3.6. Penetapan Metode Evaluasi Penawaran
3.6.3. Unsur-unsur Penilaian Teknis Jasa Konsultansi Nonkonstruksi
Pokja Pemilihan menetapkan unsur-unsur yang akan dinilai dalam evaluasi teknis. Unsur-unsur pokok yang dinilai antara lain meliputi pengalaman Badan Usaha/Perorangan, proposal teknis, dan kualifikasi tenaga ahli.
1) Jasa Konsultansi NonKonstruksi Badan Usaha Pokja Pemilihan menentukan bobot nilai dari masing-masing unsur. Acuan yang digunakan untuk pembobotan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Badan Usaha sebagai berikut: a) pengalaman (10% – 20%); b) proposal teknis (20% – 40%); c) kualifikasi tenaga ahli (50% – 70%); dan d) jumlah bobot a+b+c=100%. Penetapan bobot yang digunakan untuk masing-masing unsur, dalam rentang tersebut di atas didasarkan pada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan. Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur dan nilai total dan ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, kecuali unsur pengalaman perusahaan. a) Pengalaman dapat dihitung dengan sub-unsur: (1) pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang dipersyaratkan dalam KAK dilihat dari ruang lingkup, kompleksitas dan nilai pekerjaan; (2) pengalaman bekerja di lokasi pekerjaan; dan (3) pengalaman manajerial dan fasilitas utama. b) Proposal Teknis dapat dihitung dengan sub-unsur: (1) pendekatan teknis dan metodologi; (2) rencana kerja; dan (3) organisasi dan rencana penggunaan tenaga ahli. c) Kualifikasi Tenaga Ahli dapat dihitung dengan sub-unsur: (1) pendidikan; (2) pengalaman profesional; (3) sertifikat profesional; (4) penguasaan bahasa; dan (5) penguasaan situasi dan kondisi di lokasi pekerjaan. 2) Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Perorangan Acuan yang digunakan untuk pembobotan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Perorangan sebagai berikut: a) pengalaman (50% – 70%); b) proposal teknis (20% – 40%); c) kualifikasi pendidikan tenaga ahli (10% – 20%); dan d) jumlah bobot a+b+c=100%.
Penetapan bobot yang digunakan untuk masing-masing unsur, dalam rentang tersebut di atas didasarkan pada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur dan nilai total dan ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
1) Pengalaman dapat dihitung dengan sub-unsur: a) pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang dipersyaratkan dalam KAK dilihat dari ruang lingkup, kompleksitas dan nilai pekerjaan; b) pengalaman bekerja di lokasi pekerjaan; dan 2) Proposal Teknis dapat dihitung dengan sub-unsur: a) pendekatan teknis dan metodologi; dan b) rencana kerja; 3) Kualifikasi Tenaga Ahli dapat dihitung dengan sub-unsur: a) pendidikan; b) sertifikat profesional; c) penguasaan bahasa; dan d) penguasaan situasi dan kondisi di lokasi pekerjaan.