Pokja Pemilihan menetapkan unsur-unsur yang akan dinilai dalam evaluasi teknis. Unsur-unsur pokok yang dinilai antara lain meliputi pengalaman Badan Usaha/Perorangan, proposal teknis, dan kualifikasi tenaga ahli.
1)
Jasa Konsultansi NonKonstruksi Badan Usaha
Pokja Pemilihan menentukan bobot nilai dari masing-masing unsur.
Acuan yang digunakan untuk pembobotan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Badan Usaha sebagai berikut:
a)
pengalaman (10% – 20%);
b)
proposal teknis (20% – 40%);
c)
kualifikasi tenaga ahli (50% – 70%); dan
d)
jumlah bobot a+b+c=100%.
Penetapan bobot yang digunakan untuk masing-masing unsur, dalam rentang tersebut di atas didasarkan pada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur dan nilai total dan ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, kecuali unsur pengalaman perusahaan.
a)
Pengalaman dapat dihitung dengan sub-unsur:
(1)
pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang dipersyaratkan dalam KAK dilihat dari ruang lingkup, kompleksitas dan nilai pekerjaan;
(2)
pengalaman bekerja di lokasi pekerjaan; dan
(3)
pengalaman manajerial dan fasilitas utama.
b)
Proposal Teknis dapat dihitung dengan sub-unsur:
(1)
pendekatan teknis dan metodologi;
(2)
rencana kerja; dan
(3)
organisasi dan rencana penggunaan tenaga ahli.
c)
Kualifikasi Tenaga Ahli dapat dihitung dengan sub-unsur:
(1)
pendidikan;
(2)
pengalaman profesional;
(3)
sertifikat profesional;
(4)
penguasaan bahasa; dan
(5)
penguasaan situasi dan kondisi di lokasi pekerjaan.
2)
Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Perorangan
Acuan yang digunakan untuk pembobotan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Perorangan sebagai berikut:
a)
pengalaman (50% – 70%);
b)
proposal teknis (20% – 40%);
c)
kualifikasi pendidikan tenaga ahli (10% – 20%); dan
d)
jumlah bobot a+b+c=100%.
Penetapan bobot yang digunakan untuk masing-masing unsur, dalam rentang tersebut di atas didasarkan pada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur dan nilai total dan ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
1)
Pengalaman dapat dihitung dengan sub-unsur:
a)
pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang dipersyaratkan dalam KAK dilihat dari ruang lingkup, kompleksitas dan nilai pekerjaan;
b)
pengalaman bekerja di lokasi pekerjaan; dan
2)
Proposal Teknis dapat dihitung dengan sub-unsur:
a)
pendekatan teknis dan metodologi; dan
b)
rencana kerja;
3)
Kualifikasi Tenaga Ahli dapat dihitung dengan sub-unsur:
a)
pendidikan;
b)
sertifikat profesional;
c)
penguasaan bahasa; dan
d)
penguasaan situasi dan kondisi di lokasi pekerjaan.