Unsur-unsur Penilaian Teknis Jasa Konsultansi Nonkonstruksi

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

III. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI

3.6. Penetapan Metode Evaluasi Penawaran

Read More

3.6.3. Unsur-unsur Penilaian Teknis Jasa Konsultansi Nonkonstruksi

Pokja Pemilihan menetapkan unsur-unsur yang akan dinilai dalam evaluasi teknis. Unsur-unsur pokok yang dinilai antara lain meliputi pengalaman Badan Usaha/Perorangan, proposal teknis, dan kualifikasi tenaga ahli.

1)Jasa Konsultansi NonKonstruksi Badan Usaha
Pokja Pemilihan menentukan bobot nilai dari masing-masing unsur.
Acuan yang digunakan untuk pembobotan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Badan Usaha sebagai berikut:
a)pengalaman (10% – 20%);
b)proposal teknis (20% – 40%);
c)kualifikasi tenaga ahli (50% – 70%); dan
d)jumlah bobot a+b+c=100%.
Penetapan bobot yang digunakan untuk masing-masing unsur, dalam rentang tersebut di atas didasarkan pada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur dan nilai total dan ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, kecuali unsur pengalaman perusahaan.
a)Pengalaman dapat dihitung dengan sub-unsur:
(1)pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang dipersyaratkan dalam KAK dilihat dari ruang lingkup, kompleksitas dan nilai pekerjaan;
(2)pengalaman bekerja di lokasi pekerjaan; dan
(3)pengalaman manajerial dan fasilitas utama.
b)Proposal Teknis dapat dihitung dengan sub-unsur:
(1)pendekatan teknis dan metodologi;
(2)rencana kerja; dan
(3)organisasi dan rencana penggunaan tenaga ahli.
c)Kualifikasi Tenaga Ahli dapat dihitung dengan sub-unsur:
(1)pendidikan;
(2)pengalaman profesional;
(3)sertifikat profesional;
(4)penguasaan bahasa; dan
(5)penguasaan situasi dan kondisi di lokasi pekerjaan.
2)Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Perorangan
Acuan yang digunakan untuk pembobotan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Perorangan sebagai berikut:
a)pengalaman (50% – 70%);
b)proposal teknis (20% – 40%);
c)kualifikasi pendidikan tenaga ahli (10% – 20%); dan
d)jumlah bobot a+b+c=100%.

Penetapan bobot yang digunakan untuk masing-masing unsur, dalam rentang tersebut di atas didasarkan pada jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.

Pokja Pemilihan menentukan ambang batas nilai teknis (passing grade) untuk masing-masing unsur dan nilai total dan ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

1)Pengalaman dapat dihitung dengan sub-unsur:
a)pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang dipersyaratkan dalam KAK dilihat dari ruang lingkup, kompleksitas dan nilai pekerjaan;
b)pengalaman bekerja di lokasi pekerjaan; dan
2)Proposal Teknis dapat dihitung dengan sub-unsur:
a)pendekatan teknis dan metodologi; dan
b)rencana kerja;
3)Kualifikasi Tenaga Ahli dapat dihitung dengan sub-unsur:
a)pendidikan;
b)sertifikat profesional;
c)penguasaan bahasa; dan
d)penguasaan situasi dan kondisi di lokasi pekerjaan.
Banner IDwebhost

Related posts