Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB III
PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA

Bagian Kedelapan
Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan

Read More

Pasal 15 (Dihapus)

(1)PjPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Banner IDwebhost

Related posts