Bagian Kesatu – Umum

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB V
PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA

Bagian Kesatu
Umum

Read More

Pasal 38

Pejabat Pengadaan melakukan persiapan pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung yang meliputi:

a.reviu dokumen persiapan pengadaan;
b.penetapan persyaratan Penyedia;
c.penetapan jadwal pemilihan; dan
d.penetapan Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung.

Pasal 39

Pokja Pemilihan melakukan persiapan pemilihan Penyedia melalui Tender Terbatas atau Tender/Seleksi yang meliputi:

a.reviu dokumen persiapan pengadaan;
b.penetapan metode pemilihan Penyedia;
c.penetapan metode kualifikasi;
d.penetapan persyaratan Penyedia;
e.penetapan metode evaluasi penawaran;
f.penetapan metode penyampaian dokumen penawaran;
g.penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan;
h.penyusunan Dokumen Pemilihan; dan
i.penetapan Jaminan penawaran dan Jaminan sanggah banding.
Banner IDwebhost

Related posts