BAB V
PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 38
Pejabat Pengadaan melakukan persiapan pemilihan Penyedia melalui Pengadaan Langsung yang meliputi:
a. reviu dokumen persiapan pengadaan; b. penetapan persyaratan Penyedia; c. penetapan jadwal pemilihan; dan d. penetapan Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung.
Pasal 39
Pokja Pemilihan melakukan persiapan pemilihan Penyedia melalui Tender Terbatas atau Tender/Seleksi yang meliputi:
a. reviu dokumen persiapan pengadaan; b. penetapan metode pemilihan Penyedia; c. penetapan metode kualifikasi; d. penetapan persyaratan Penyedia; e. penetapan metode evaluasi penawaran; f. penetapan metode penyampaian dokumen penawaran; g. penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan; h. penyusunan Dokumen Pemilihan; dan i. penetapan Jaminan penawaran dan Jaminan sanggah banding.