BAB VI
PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
Bagian Kesatu
Pelaksanaan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi
Pasal 61
Proses pelaksanaan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi melalui Penyedia dilakukan melalui:
a. sistem pengadaan langsung secara elektronik; atau b. secara manual dan dicatatkan dalam sistem pengadaan secara elektronik.
Pasal 62
(1) Proses pelaksanaan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi melalui Penyedia dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan. (2) Proses pelaksanaan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi melalui Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pejabat Pengadaan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang diyakini mampu untuk melaksanakan pekerjaan sebagai calon Penyedia; b. calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, biaya/harga, dan kualifikasi sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan; c. Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi; d. Pejabat Pengadaan melakukan pembuktian kualifikasi apabila calon Penyedia memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi; e. Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi biaya/harga berdasarkan nilai total HPS dan/atau informasi lain; f. dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atau pembuktian kualifikasi, calon Penyedia tidak memenuhi persyaratan, atau negosiasi biaya/harga tidak menghasilkan kesepakatan maka Pengadaan Langsung dinyatakan gagal; dan g. Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK. 3. Dalam hal Pengadaan Langsung dinyatakan gagal, Pejabat Pengadaan dapat melakukan proses pelaksanaan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi melalui Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pelaku Usaha lain.
Pasal 63
(1) Undangan Pengadaan Langsung paling sedikit memuat: a. nama paket dan uraian singkat pekerjaan; b. nilai total HPS dan sumber pendanaan; c. alamat pelaksanaan Pengadaan Langsung; dan d. jadwal pelaksanaan Pengadaan Langsung. (2) Dalam hal calon Penyedia tidak menyampaikan dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran sesuai jadwal pelaksanaan Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Pejabat Pengadaan menyatakan Pengadaan Langsung gagal.
Pasal 64
(1) Calon Penyedia menyampaikan data kualifikasi dan dokumen penawaran kepada Pejabat Pengadaan. (2) Data kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir isian kualifikasi. (3) Dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. surat penawaran; b. penawaran teknis; dan c. penawaran biaya/harga. (4) Dalam hal Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai total HPS paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), dokumen penawaran yang disampaikan berupa surat penawaran dan penawaran biaya. (5) Dalam hal Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi dengan nilai total HPS paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dokumen penawaran yang disampaikan berupa surat penawaran dan penawaran harga.
Pasal 65
(1) Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi dokumen penawaran dan data kualifikasi dengan tahapan: a. koreksi aritmatik; b. evaluasi penawaran berupa evaluasi administrasi dan evaluasi teknis; c. evaluasi kualifikasi; d. pembuktian kualifikasi; dan e. klarifikasi teknis dan negosiasi biaya/harga. (2) Evaluasi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan bersamaan dengan evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (3) Pembuktian kualifikasi dilakukan dalam hal calon Penyedia lulus evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan evaluasi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (4) Klarifikasi teknis dan negosiasi biaya/harga dilakukan dalam hal calon Penyedia lulus pembuktian kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Tata cara evaluasi dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan evaluasi kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 66
(1) Pejabat Pengadaan membuat berita acara hasil Pengadaan Langsung. (2) Berita acara hasil Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit: a. tanggal berita acara; b. nama dan alamat calon Penyedia; c. total harga penawaran dan total harga hasil negosiasi; dan d. unsur-unsur yang dievaluasi. (3) Pejabat Pengadaan menyampaikan berita acara hasil Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta dokumen penawaran dan data kualifikasi Penyedia kepada PPK.
Pasal 67
(1) Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dalam hal: a. terdapat kesalahan dalam proses Pengadaan Langsung; b. terdapat kesalahan Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung atau tidak sesuai dengan ke tentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah dan/atau Peraturan Menteri ini; c. korupsi, kolusi, dan nepotisme melibatkan Pejabat Pengadaan dan/atau calon Penyedia; d. calon Penyedia tidak menyampaikan dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi sesuai jadwal dalam undangan; e. calon Penyedia tidak lulus evaluasi penawaran, evaluasi kualifikasi, dan/atau pembuktian kualifikasi; dan/atau f. tidak tercapai kesepakatan pada saat klarifikasi teknis dan negosiasi biaya/harga. (2) Dalam hal Pengadaan Langsung gagal karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, Pejabat Pengadaan melakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang kembali calon Penyedia sebelumnya. (3) Dalam hal Pengadaan Langsung gagal karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, Pejabat Pengadaan melakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain. (4) Dalam hal Pengadaan Langsung gagal yang diakibatkan oleh korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pejabat Pengadaan diganti oleh Pejabat Pengadaan yang baru.
Pasal 68
(1) PPK mengundang calon Penyedia melaksanakan rapat persiapan penunjukan Penyedia sebelum menerbitkan SPPBJ setelah berita acara hasil Pengadaan Langsung diterima oleh PPK. (2) PPK menerbitkan SPPBJ dengan ketentuan berdasarkan hasil rapat persiapan penunjukan Penyedia, calon Penyedia mampu memenuhi semua persyaratan pekerjaan.
Pasal 69
Kontrak ditandatangani dengan ketentuan:
a. daftar isian pelaksanaan anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran telah ditetapkan; b. penandatangan Kontrak dilakukan setelah diterbitkan SPPBJ; dan c. ditandatangani oleh pihak yang berwenang menandatangani Kontrak.