IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
4.2. Pelaksanaan Kualifikasi
4.2.7. Evaluasi Dokumen Penawaran
b. Evaluasi Administrasi
| 1) | Evaluasi administrasi dilakukan untuk semua penawaran yang masuk, kecuali pada Tender yang menggunakan 1 (satu) file, evaluasi administrasi hanya dilakukan terhadap 3 (tiga) penawar terendah. |
| Apabila dari ketiga penawaran terendah tidak lulus evaluasi administrasi, maka dilanjutkan kepada peserta dengan harga penawaran terendah berikutnya. | |
| Untuk Kontrak Harga Satuan dan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan yang dimaksud dengan harga terendah adalah harga setelah koreksi aritmatik. | |
| Untuk Kontrak Lumsum yang dimaksud harga terendah adalah harga penawaran. | |
| 2) | Evaluasi administrasi dilakukan terhadap kelengkapan dan pemenuhan dokumen penawaran administrasi sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan. |
| 3) | Klarifikasi secara tertulis dilakukan terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan. |
| 4) | Penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi dilanjutkan dengan evaluasi teknis. |
| 5) | Apabila tidak ada penawaran yang memenuhi persyaratan administrasi, maka Tender/Seleksi dinyatakan gagal. |












