Evaluasi Teknis

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI

4.2. Pelaksanaan Kualifikasi

Read More

4.2.7. Evaluasi Dokumen Penawaran

c. Evaluasi Teknis

Evaluasi teknis dilakukan terhadap penawaran yang dinyatakan lulus evaluasi administrasi. Evaluasi teknis bertujuan untuk menilai apakah penawaran teknis peserta Tender/Seleksi memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.

Evaluasi teknis dapat menggunakan sistem gugur atau pembobotan dengan menggunakan ambang batas.

Apabila dalam evaluasi penawaran teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi dengan peserta.

Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran.

1)Pengadaan Barang
a)Dalam hal terdapat produk yang memiliki TKDN+BMP paling rendah 40% (empat puluh persen) maka produk dari luar negeri digugurkan. Hal ini dapat dilakukan dalam hal hanya terdapat 1 (satu) jenis barang dalam 1 (satu) paket.
b)Pokja Pemilihan memeriksa pemenuhan spesifikasi yang meliputi:
(1)Spesifikasi teknis barang (karakteristik fisik, detail desain, toleransi, material yang digunakan, persyaratan pemeliharaan dan persyaratan operasi), dilengkapi dengan contoh, brosur, dan gambar-gambar;
(2)Standar produk yang digunakan;
(3)Garansi;
(4)Asuransi;
(5)Sertifikat/izin/hasil uji mutu/teknis/sertifikat produk ramah lingkungan;
(6)Layanan purna jual;
(7)Tenaga teknis;
(8)Jangka waktu pelaksanaan/pengiriman barang;
(9)Identitas (merek, jenis, tipe); dan/atau
(10)Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan.
c)Dalam hal Tender menggunakan metode evaluasi penawaran Sistem Nilai maka penilaian teknis dengan memberikan bobot pada masing-masing unsur.
d)Penawaran teknis dinyatakan lulus apabila nilai masingmasing unsur dan/atau nilai total memenuhi ambang batas yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
2)Jasa Lainnya
a)Pokja Pemilihan memeriksa pemenuhan spesifikasi/KAK yang meliputi:
(1)Spesifikasi teknis barang/bahan (karakteristik fisik, detail desain, toleransi, material yang digunakan, persyaratan pemeliharaan dan persyaratan operasi), dilengkapi dengan contoh, brosur, dan gambar-gambar;
(2)Metode pelaksanaan pekerjaan;
(3)Jenis, kapasitas, dan komposisi dan jumlah peralatan yang disediakan;
(4)Standar produk yang digunakan;
(5)Garansi;
(6)Asuransi;
(7)Sertifikat/izin/hasil uji mutu/teknis;
(8)Layanan purna jual;
(9)Tenaga teknis/terampil;
(10)Jangka waktu pelaksanaan;
(11)Identitas (merek, jenis, tipe); dan/atau
(12)Bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan.
b)Dalam hal Tender menggunakan metode evaluasi sistem nilai, maka penilaian teknis dengan memberikan bobot pada masing-masing unsur.
c)Penawaran teknis dinyatakan lulus apabila nilai masing-masing unsur dan/atau nilai total memenuhi ambang batas yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
3)Jasa Konsultansi Nonkonstruksi
a)Pokja Pemilihan menilai penawaran teknis berdasarkan KAK dan kriteria evaluasi yang telah ditetapkan dalam Dokumen Seleksi dilengkapi dengan bukti pendukung, meliputi:
(1)pengalaman:
(a)pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pekerjaan yang dipersyaratkan dalam KAK dilihat dari ruang lingkup, kompleksitas, dan nilai pekerjaan;
(b)pengalaman bekerja di lokasi pekerjaan; dan/atau
(c)pengalaman manajerial dan fasilitas utama.
(2)proposal teknis:
(a)pendekatan teknis dan metodologi;
(b)rencana kerja; dan/atau
(c)organisasi dan rencana penggunaan tenaga ahli.
(3)kualifikasi tenaga ahli:
(a)pendidikan;
(b)pengalaman profesional;
(c)sertifikat profesional;
(d)penguasaan bahasa; dan/atau
(e)penguasaan situasi dan kondisi di lokasi pekerjaan.
b)Penilaian teknis dilakukan dengan memberikan bobot pada masing-masing unsur.
c)Penawaran teknis dinyatakan lulus apabila nilai masingmasing unsur dan/atau nilai total memenuhi ambang batas yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Peserta yang dinyatakan lulus evaluasi teknis dilanjutkan ke tahap evaluasi harga.
Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasi teknis maka Tender/Seleksi dinyatakan gagal.
Apabila hanya ada 1 (satu) peserta yang menyampaikan penawaran dan peserta tersebut lulus evaluasi teknis maka dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.
Banner IDwebhost

Related posts