BAB IX STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI
Pasal 127
(1)
Standar Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
a.
Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi;
b.
Standar Dokumen Pemilihan Jasa Konsultansi Konstruksi; dan
c.
Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi.
(2)
Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Standar Dokumen Pemilihan Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.