Standar Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB IX
STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI

Pasal 127

(1)Standar Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
a.Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi;
b.Standar Dokumen Pemilihan Jasa Konsultansi Konstruksi; dan
c.Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi.
(2)Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)Standar Dokumen Pemilihan Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Banner IDwebhost

Related posts