Pasal 7
(1) Dalam penyelenggaraan Toko Daring, PPMSE memiliki kewajDalam penyelenggaraan Toko Daring, Pedagang memiliki kewajiban meliputi: a. menyediakan barang/jasa sesuai dengan yang tercantum dalam situs web PPMSE; b. menjamin pemenuhan persyaratan barang/jasa yang ditransaksikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. menjamin keaslian barang/jasa yang ditransaksikan melalui PPMSE dan diserahkan kepada pembeli; dan d. menindaklanjuti pesanan atas pembelian melalui PPMSE. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pedagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait perdagangan melalui sarana elektronik.
Kewajiban Pedagang Dalam Penyelenggaraan Toko Daring
