Kewajiban Pedagang Dalam Penyelenggaraan Toko Daring

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

Pasal 7

(1)Dalam penyelenggaraan Toko Daring, PPMSE memiliki kewajDalam penyelenggaraan Toko Daring, Pedagang memiliki kewajiban meliputi:
a.menyediakan barang/jasa sesuai dengan yang tercantum dalam situs web PPMSE;
b.menjamin pemenuhan persyaratan barang/jasa yang ditransaksikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c.menjamin keaslian barang/jasa yang ditransaksikan melalui PPMSE dan diserahkan kepada pembeli; dan
d.menindaklanjuti pesanan atas pembelian melalui PPMSE.
(2)Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pedagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait perdagangan melalui sarana elektronik.

Banner IDwebhost

Related posts