Kewajiban Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

Pasal 6

(1)Dalam penyelenggaraan Toko Daring, PPMSE memiliki kewajiban meliputi:
a.bertanggung jawab terhadap pemenuhan persyaratan Pedagang, dalam hal PPMSE berupa marketplace;
b.memastikan pemenuhan persyaratan barang/jasa;
c.memastikan tindak lanjut pesanan atas pembelian melalui PPMSE;
d.mengenakan sanksi kepada Pedagang sesuai syarat dan ketentuan masing-masing PPMSE, dalam hal PPMSE berupa marketplace;
e.mengembangkan sistem PPMSE sesuai dengan kebutuhan Toko Daring; dan
f.melakukan integrasi dan/atau pertukaran data transaksi.
(2)Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPMSE sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait perdagangan melalui sarana elektronik.

Banner IDwebhost

Related posts