BAB VII
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Kontrak
Pasal 52
(1) Pelaksanaan Kontrak terdiri atas: a. Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ); b. Penandatanganan Kontrak; c. Pemberian uang muka; d. Pembayaran prestasi pekerjaan; e. Perubahan Kontrak; f. Penyesuaian harga; g. Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak; h. Pemutusan Kontrak; i. Serah Terima Hasil Pekerjaan; dan/atau j. Penanganan Keadaan Kahar. (2) PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Kontrak dengan Penyedia, dalam hal belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia untuk kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.