BAB VII
KONTRAK PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
Bagian Kedua
Pelaksanaan Kontrak
Pasal 117
| (1) | Pelaksanaan Kontrak dilakukan berdasarkan dokumen Kontrak. |
| (2) | Dokumen Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rancangan Kontrak yang terdapat dalam standar Dokumen Pemilihan. |












