BAB VII
KONTRAK PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
Bagian Kedua
Pelaksanaan Kontrak
Paragraf 1
Pemutusan Kontrak
Pasal 118
(1) PPK atau Penyedia dapat melakukan Pemutusan Kontrak akibat tindakan wanprestasi oleh salah satu pihak. (2) Tindakan wanprestasi oleh Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Penyedia terbukti melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme , kecurangan, dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang; b. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang; c. Penyedia berada dalam keadaan pailit; d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan Kontrak; e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah mendapat surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali; f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya Jaminan Pelaksanaan; g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan setelah mendapat surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali; h. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan; i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan; j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan setelah mendapat surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali; atau k. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyedia. (3) Tindakan wanprestasi oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. PPK menyetujui pengawas pekerjaan untuk memerintahkan Penyedia menunda pelaksanaan pekerjaan yang bukan disebabkan oleh kesalahan Penyedia, dan perintah penundaannya tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender; atau b. PPK tidak menerbitkan surat permintaan pembayaran untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK. (4) Tindakan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan melalui surat peringatan oleh salah satu pihak kepada pihak lain yang melakukan wanprestasi.