BAB VII
KONTRAK PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
Bagian Kesatu
Persiapan dan Penandatanganan Kontrak
Paragraf 1
Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
Pasal 113
(1) SPPBJ ditetapkan oleh PPK setelah dilaksanakannya rapat persiapan penunjukan Penyedia. (2) Dalam hal Tender Terbatas atau Tender/Seleksi dilakukan mendahului tahun anggaran, SPPBJ dapat ditetapkan setelah persetujuan rencana kerja dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.