SMART PBJ Pembelian secara elektronik (E-purchasing) melalui Toko Daring By JEJAK DIGITAL March 20, 2022 1 Min Read Comments Off on Pembelian secara elektronik (E-purchasing) melalui Toko Daring Pasal 9 Pelaksanaan pembelian secara elektronik (E-purchasing) melalui Toko Daring dapat dilaksanakan dengan metode: a.Pembelian Langsung;b.Negosiasi Harga;c.Permintaan Penawaran; dan/ataud.Metode lainnya sesuai dengan proses bisnis yang terdapat pada PPMSE. Tags: Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021Toko Daring dan Katalog Elektronik