Pasal 10
(1) Katalog Elektronik terdiri atas: a. Katalog Elektronik Nasional; b. Katalog Elektronik Sektoral; dan c. Katalog Elektronik Lokal. (2) Katalog Elektronik Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dan dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (3) Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola oleh Kementerian/Lembaga. (4) Katalog Elektronik Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikelola oleh Pemerintah Daerah.