Pemutusan Kontrak JEJAK DIGITALJune 2, 2021June 2, 2021481 views VII. PELAKSANAAN KONTRAK 7.17. Pemutusan Kontrak Pemutusan Kontrak adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia untuk mengakhiri berlakunya Kontrak karena alasan tertentu. Related postsCara Input Rencana Umum Pengadaan (RUP) APBD 2023CARA DAFTAR eKATALOG LOKALPersyaratan Produk e Katalog Lokal Etalase Bahan MaterialPersyaratan Produk e Katalog Lokal Etalase Servis KendaraanPersyaratan Produk e Katalog Lokal Etalase Makanan dan MinumanPersyaratan Produk e Katalog Lokal Etalase Alat Tulis Kantor