VII. PELAKSANAAN KONTRAK
7.17. Pemutusan Kontrak
7.17.2. Pemutusan Kontrak oleh Penyedia
Penyedia melakukan pemutusan Kontrak apabila:
| a. | Setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu yang ditentukan dalam Kontrak. | 
| b. | Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati sebagaimana tercantum dalam Syarat-syarat Kontrak. | 


 
									









