Penghentian Kontrak

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB VII
KONTRAK PENGADAAN JASA KONSTRUKSI

Bagian Kedua
Pelaksanaan Kontrak

Read More

Paragraf 2
Penghentian Kontrak

Pasal 119

(1)Penghentian Kontrak dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak akibat terjadinya Keadaan Kahar.
(2)Penghentian Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat:
a.sementara; atau
b.permanen.
(3)Penghentian Kontrak sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diberikan kompensasi berupa:
a.perpanjangan masa Kontrak; dan/atau
b.penggantian yang wajar terhadap kerugian nyata.
(4)Penghentian Kontrak permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberlakukan Pengakhiran Kontrak.
Banner IDwebhost

Related posts