BAB VII
KONTRAK PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
Bagian Kedua
Pelaksanaan Kontrak
Paragraf 2
Penghentian Kontrak
Pasal 119
(1) Penghentian Kontrak dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak akibat terjadinya Keadaan Kahar. (2) Penghentian Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat: a. sementara; atau b. permanen. (3) Penghentian Kontrak sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat diberikan kompensasi berupa: a. perpanjangan masa Kontrak; dan/atau b. penggantian yang wajar terhadap kerugian nyata. (4) Penghentian Kontrak permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberlakukan Pengakhiran Kontrak.