BAB IX
USAHA KECIL, PRODUK DALAM NEGERI, DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN
Bagian Ketiga
Pengadaan Berkelanjutan
Pasal 68
(1) Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan. (2) Aspek berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. aspek ekonomi meliputi biaya produksi barang/jasa sepanjang usia barang/jasa tersebut; b. aspek sosial meliputi pemberdayaan usaha kecil, jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan keberagaman; dan c. aspek lingkungan hidup meliputi pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas air, dan menggunakan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengadaan Berkelanjutan dilaksanakan oleh: a. PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan Pengadaan Barang/Jasa; b. PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK dan rancangan kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan c. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dalam menyusun Dokumen Pemilihan.