Pengadaan Berkelanjutan

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB IX
USAHA KECIL, PRODUK DALAM NEGERI, DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN

Bagian Ketiga
Pengadaan Berkelanjutan

Read More

Pasal 68

(1)Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan.
(2)Aspek berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.aspek ekonomi meliputi biaya produksi barang/jasa sepanjang usia barang/jasa tersebut;
b.aspek sosial meliputi pemberdayaan usaha kecil, jaminan kondisi kerja yang adil, pemberdayaan komunitas/usaha lokal, kesetaraan, dan keberagaman; dan
c.aspek lingkungan hidup meliputi pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas air, dan menggunakan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)Pengadaan Berkelanjutan dilaksanakan oleh:
a.PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan Pengadaan Barang/Jasa;
b.PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK dan rancangan kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan
c.Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dalam menyusun Dokumen Pemilihan.
Banner IDwebhost

Related posts