Pengadaan Jasa Konstruksi Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB VIII
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

Pasal 121

Read More

Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi yang dipergunakan untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h diutamakan untuk Pelaku Usaha Papua dengan kualifikasi usaha kecil.

Pasal 122

(1)Dalam hal Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dokumen penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) yang disampaikan hanya berupa surat penawaran dan penawaran biaya.
(2)Dalam hal Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dokumen penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) yang disampaikan hanya berupa surat penawaran dan penawaran harga.

Pasal 123

Pasal 123
(1)Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dilaksanakan melalui Tender Terbatas.
(2)Tender Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan kepada Pelaku Usaha Papua.
(3)Dalam hal tidak ada Pelaku Usaha Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memenuhi syarat kualifikasi, Tender Terbatas dinyatakan gagal.
(4)Dalam hal Tender Terbatas dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b atau sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pokja Pemilihan melakukan Tender dengan pascakualifikasi.

Pasal 124

Persyaratan teknis penawaran Penyedia untuk Tender Terbatas terdiri atas:

a.metode pelaksanaan pekerjaan, untuk pekerjaan yang bersifat kompleks;
b.peralatan utama;
c.personel manajerial; dan
d.dokumen RKK.

Pasal 125

(1)PjPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan Jasa Konsultansi Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2)PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dan Jasa Konsultansi Konstruksi yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 126

(1)Pelaku Usaha nonkecil yang mengikuti pengadaan Jasa Konstruksi di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat wajib melakukan pemberdayaan Pelaku Usaha Papua dalam bentuk kemitraan dan/atau subkontrak.
(2)Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua jika terdapat Pelaku Usaha Papua yang memenuhi persyaratan kualifikasi.
(3)Bentuk kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam pengadaan Jasa Konstruksi berupa kerja sama operasi yang melibatkan Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha Papua atau Pelaku Usaha Papua dengan Pelaku Usaha Papua lain.
(4)Dalam melaksanakan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK menetapkan pekerjaan yang disubkontrakkan dan dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan.
Banner IDwebhost

Related posts