BAB VI
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA
Bagian Ketiga
Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Pasal 49
| (1) | Tim Pelaksana melaporkan kemajuan pelaksanaan Swakelola dan penggunaan keuangan kepada PPK secara berkala. |
| (2) | Tim Pelaksana menyerahkan hasil pekerjaan Swakelola kepada PPK dengan Berita Acara Serah Terima. |
| (3) | Pelaksanaan Swakelola diawasi oleh Tim Pengawas secara berkala. |












