BAB IV
PERSIAPAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA
Bagian Keempat
Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak
Pasal 32
(1) Bentuk Kontrak dalam Jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas: a. surat perintah kerja, untuk metode pemilihan Pengadaan Langsung; dan b. surat perjanjian, untuk metode pemilihan Seleksi. (2) Jenis Kontrak dalam Jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas: a. Kontrak lumsum; b. Kontrak waktu penugasan. (3) Kontrak lumsum untuk Jasa Konsultansi Konstruksi digunakan dalam hal: a. Kontrak yang didasarkan atas produk/keluaran (output based); b. ruang lingkup kemungkinan kecil berubah; dan c. KAK lengkap dan akurat disertai dengan kebutuhan minimal tenaga ahli. (4) Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan tercapainya tahapan produk/keluaran yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa rincian biaya personel dan biaya nonpersonel. (5) Kontrak waktu penugasan untuk Jasa Konsultansi Konstruksi digunakan dalam hal: a. Kontrak yang didasarkan atas unsur personel dan nonpersonel (input based); b. waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan; c. KAK menyesuaikan kebutuhan pekerjaan dan kondisi lapangan. (6) Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak waktu penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5) dilakukan dengan ketentuan: a. pembayaran biaya personel dilakukan dengan remunerasi sesuai dengan daftar kuantitas dan harga berdasarkan volume penugasan aktual dan ketentuan dalam Kontrak; dan b. pembayaran biaya nonpersonel dilakukan sesuai dengan daftar kuantitas dan harga berdasarkan pelaksanaan aktual dan ketentuan dalam Kontrak.
Pasal 33
(1) Bentuk Kontrak dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri atas: a. Surat perintah kerja, untuk metode pemilihan Pengadaan Langsung; dan b. Surat perjanjian, untuk metode pemilihan Tender Terbatas atau Tender. (2) Jenis Kontrak dalam Pekerjaan Konstruksi terdiri atas: a. Kontrak lumsum; b. Kontrak harga satuan; dan c. Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan. (3) Jenis Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikecualikan untuk Pengadaan Langsung. (4) Kontrak lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan dalam hal: a. Kontrak didasarkan atas produk/keluaran (output based); b. ruang lingkup kemungkinan kecil berubah; dan c. detailed engineering design dan spesifikasi teknis lengkap dan akurat. 5. Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan tercapainya tahapan produk/keluaran yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa rincian biaya dan volume. 6. Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan dalam hal: a. Kontrak didasarkan atas unsur pekerjaan/komponen penyusun (input based); b. kuantitas/volume masih bersifat perkiraan; dan c. detailed engineering design dan spesifikasi teknis menyesuaikan kebutuhan pekerjaan dan kondisi lapangan. (7) Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 6) dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan dengan harga satuan tetap sesuai perkiraan volume dalam daftar kuantitas dan harga dan ketentuan dalam Kontrak. (8) Kontrak gabungan lumsum dan harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c digunakan dalam hal terdapat bagian pekerjaan yang diberlakukan ketentuan Kontrak lumsum dan terdapat bagian pekerjaan yang diberlakukan ketentuan Kontrak harga satuan di dalam satu perjanjian Kontrak.
Pasal 34
(1) Penyusunan rancangan Kontrak untuk Pengadaan Langsung berisikan surat perintah kerja dan syarat-syarat umum Kontrak. 2. Rancangan surat perintah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari standar Kontrak dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan paling sedikit: a. jenis Kontrak; b. lingkup pekerjaan; c. keluaran hasil pekerjaan; d. kesulitan dan risiko pekerjaan; e. masa pelaksanaan; f. masa pemeliharaan, untuk Pekerjaan Konstruksi; g. cara pembayaran; h. sistem perhitungan hasil pekerjaan; i. besaran uang muka; j. bentuk dan ketentuan Jaminan; k. besaran denda; dan l. pilihan penyelesaian sengketa Kontrak. (3) Karakteristik pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicantumkan dalam surat perintah kerja. (4) PPK menetapkan rancangan Kontrak dengan memperhatikan spesifikasi teknis/KAK dan HPS. (5) Perubahan rancangan surat perintah kerja dan syarat- syarat umum Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan menjadi bagian Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung hanya dilakukan melalui persetujuan PPK.
Pasal 35
(1) Penyusunan rancangan Kontrak untuk Tender Terbatas atau Tender/Seleksi berisikan surat perjanjian, syarat- syarat umum Kontrak, dan syarat-syarat khusus Kontrak. (2) Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari standar Kontrak dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan paling sedikit: a. jenis Kontrak; b. lingkup pekerjaan; c. keluaran/output hasil pekerjaan; d. kesulitan dan risiko pekerjaan; e. masa pelaksanaan; f. masa pemeliharaan, untuk Pekerjaan Konstruksi; g. cara pembayaran; h. sistem perhitungan hasil pekerjaan; i. umur konstruksi dan pertanggungan terhadap kegagalan bangunan; j. besaran uang muka; k. bentuk dan ketentuan Jaminan; l. ketentuan penyesuaian harga; m. besaran denda; n. keterlibatan subpenyedia; dan o. pilihan penyelesaian sengketa Kontrak. (3) Karakteristik pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicantumkan dalam syarat-syarat khusus Kontrak. (4) PPK menetapkan rancangan Kontrak dengan memperhatikan spesifikasi teknis/KAK dan HPS. (5) Rancangan Kontrak yang telah ditetapkan, menjadi bagian Dokumen Pemilihan dan hanya boleh diubah melalui persetujuan PPK.