II. PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA LAINNYA/JASA KONSULTANSI NONKONSTRUKSI
2.2. Penyusunan dan Penetapan HPS
2.2.2. Proses
c. Jasa Lainnya
Perhitungan HPS untuk Jasa Lainnya harus memperhitungkan komponen biaya sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan antara lain:
- Upah Tenaga Kerja/Imbalan Jasa Personil;
- Penggunaan Bahan/Material/Peralatan;
- Keuntungan dan biaya tidak langsung (overhead);
- Transportasi; dan/atau
- Biaya lain berdasarkan jenis jasa lainnya.