II. PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA LAINNYA/JASA KONSULTANSI NONKONSTRUKSI
2.2. Penyusunan dan Penetapan HPS
2.2.3. Penetapan dan Pendokumentasian
PPK menetapkan HPS dengan menandatangani pada lembar persetujuan/penetapan. HPS yang sah adalah yang telah ditandatangani oleh PPK.
Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir untuk:
a. pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau b. pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
PPK mendokumentasikan data riwayat dan informasi pendukung dalam rangka penyusunan HPS.
Penetapan HPS dikecualikan untuk :
a. Pengadaan Barang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); b. E-purchasing; dan c. Tender pekerjaan terintegrasi.