V. PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI E-PURCHASING, PENUNJUKAN LANGSUNG, PENGADAAN LANGSUNG DAN TENDER CEPAT
5.3. Pengadaan Langsung
5.3.1. Persiapan Pemilihan
Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. Dalam hal informasi tersedia, Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
Pejabat Pengadaan menyusun Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi yang menggunakan Surat Perintah Kerja paling sedikit meliputi:
a. undangan Pengadaan Langsung; b. instruksi kepada peserta; c. lembar data pemilihan; d. Spesifikasi Teknis/kerangka acuan kerja; e. daftar kuantitas dan harga atau daftar keluaran dan biaya; f. formulir dokumen penawaran; g. formulir isian kualifikasi; dan h. rancangan surat perintah kerja.
Undangan Pengadaan Langsung paling sedikit memuat:
a. nama paket dan uraian pekerjaan; b. nilai HPS dan sumber pendanaan; c. alamat pelaksanaan Pengadaan Langsung; dan d. jadwal pelaksanaan Pengadaan Langsung.