V. PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI E-PURCHASING, PENUNJUKAN LANGSUNG, PENGADAAN LANGSUNG DAN TENDER CEPAT
5.2. Penunjukan Langsung
5.2.3. Pelaksanaan Pemilihan
| a) | Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan mengundang sekaligus menyampaikan Dokumen Kualifikasi untuk Penunjukan Langsung kepada Pelaku Usaha yang dianggap mampu untuk menyediakan Barang/Jasa. | ||
| b) | Pelaku Usaha yang diundang menyampaikan Dokumen Kualifikasi. | ||
| c) | Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi kualifikasi. | ||
| d) | Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan pembuktian kualifikasi. | ||
| e) | Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan penetapan hasil kualifikasi dan penyampaian undangan (apabila lulus kualifikasi); | ||
| f) | Pokja Pemilihan memberikan penjelasan. | ||
| g) | Pelaku Usaha menyampaikan Dokumen Penawaran dalam 1 (satu) file yang berisi dokumen administrasi, teknis, dan harga. | ||
| h) | Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan membuka Dokumen Penawaran, melakukan evaluasi administrasi, teknis, koreksi aritmatik, dan harga. | ||
| i) | Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga. | ||
| j) | Apabila hasil evaluasi administrasi, teknis, atau harga dinyatakan tidak memenuhi syarat, Pokja Pemilihan mengundang calon Penyedia lain (jika ada). Jika tidak ada calon Penyedia lain Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melaporkan kepada PPK. | ||
| k) | Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menyusun Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung. | ||
| l) | Pokja Pemilihan mengumumkan hasil Penunjukan Langsung di dalam SPSE. | ||
| m) | Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menyampaikan hasil Penunjukan Langsung kepada PPK melalui SPSE dengan tembusan kepada Kepala UKPBJ. |












