V. PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI E-PURCHASING, PENUNJUKAN LANGSUNG, PENGADAAN LANGSUNG DAN TENDER CEPAT
5.2. Penunjukan Langsung
5.2.2. Persiapan Pemilihan
Setelah dokumen persiapan pengadaan diterima dan dinyatakan lengkap, Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan persiapan pemilihan Penyedia sesuai dengan ketentuan persiapan pemilihan Penyedia yang diatur pada Bagian III (Persiapan Pemilihan Penyedia).
Dikecualikan dari ketentuan persiapan pemilihan Penyedia yang diatur pada Bagian III, dalam persiapan Penunjukan Langsung Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menetapkan :
a. Metode kualifikasi dengan prakualifikasi; b. Metode penyampaian penawaran dengan 1 (satu) file; dan c. Evaluasi teknis dan harga dengan klarifikasi dan negosiasi.
Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menyusun jadwal dan dokumen Penunjukan Langsung.
a. Penyusunan Tahapan Penunjukan Langsung 1) Penunjukan Langsung sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 38 ayat 5 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf g, huruf h dan huruf i untuk Pelaku Usaha yang mampu, meliputi : a) Undangan prakualifikasi; b) Penyampaian dan Evaluasi dokumen kualifikasi; c) Pembuktian kualifikasi; d) Penetapan hasil kualifikasi dan penyampaian undangan (apabila lulus kualifikasi); e) Pemberian penjelasan; f) Penyampaian dan Pembukaan dokumen penawaran; g) Evaluasi dokumen penawaran; h) Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; dan i) Penetapan dan pengumuman. Dalam hal Penunjukan Langsung kepada Penyedia yang telah terkualifikasi dalam SIKaP maka Pokja Pemilihan tidak melakukan tahapan pada huruf a), b), dan c). 2) Tahap Penunjukan Langsung untuk melanjutkan pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi dalam hal terjadi pemutusan Kontrak, dilakukan kepada pemenang cadangan (apabila ada) meliputi : a) Undangan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; b) Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; dan c) Penetapan dan pengumuman. dalam hal tidak ada pemenang cadangan atau tidak ada pemenang cadangan yang bersedia melanjutkan Kontrak maka menunjuk Penyedia lain dengan mengikuti tahapan Penunjukan Langsung pada angka 1) 3) Penunjukan Langsung sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pasal 41 ayat 5 huruf d, meliputi : a) Undangan penyampaian penawaran; b) Penyampaian dan Pembukaan dokumen penawaran; c) Evaluasi dokumen penawaran; d) Klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga; dan e) Penetapan dan pengumuman. 4) Penunjukan Langsung sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Pasal 41 ayat 5 huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h untuk Pelaku Usaha yang mampu, meliputi : a) Undangan prakualifikasi; b) Penyampaian dan Evaluasi dokumen kualifikasi; c) Pembuktian kualifikasi; d) Penetapan hasil kualifikasi dan penyampaian undangan (apabila lulus kualifikasi); e) Pemberian penjelasan; f) Penyampaian dan Pembukaan dokumen penawaran; g) Evaluasi dokumen penawaran; h) Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya; dan i) Penetapan dan pengumuman. Pokja Pemilihan menyusun jadwal pemilihan sesuai dengan kebutuhan. b. Penyusunan Dokumen Penunjukan Langsung Penyusunan dokumen Penunjukan Langsung mengacu pada angka 3.10.2 dan 3.10.3