III. PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI
Bab Persiapan Pemilihan Penyedia ini menjelaskan persiapan pemilihan Penyedia yang dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan. Adapun terkait dengan persiapan pemilihan Penyedia yang dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan selanjutnya akan dijelaskan dalam Bab V.
PPK menyampaikan dokumen persiapan pengadaan dan permintaan pemilihan Penyedia melalui Tender / Seleksi / Penunjukan Langsung kepada UKPBJ, dengan melampirkan:
a. Surat Keputusan Penetapan sebagai PPK; b. Dokumen Anggaran Belanja (RKA-KL/RKA-PD yang telah ditetapkan) atau Surat Persetujuan PA untuk persiapan pengadaan dan proses pemilihan mendahului persetujuan RKA-K/L oleh DPR atau RKA Perangkat Daerah oleh DPRD; c. ID paket RUP; dan d. rencana waktu penggunaan barang/jasa.
Permintaan pemilihan Penyedia disampaikan kepada UKPBJ melalui aplikasi sistem informasi.
Setelah dokumen persiapan pengadaan diterima dan dinyatakan lengkap, Kepala UKPBJ menetapkan Pokja Pemilihan untuk melakukan persiapan pemilihan Penyedia yang meliputi:
a. reviu dokumen persiapan pengadaan; b. penetapan metode pemilihan Penyedia; c. penetapan metode kualifikasi; d. penetapan persyaratan Penyedia; e. penetapan metode evaluasi penawaran; f. penetapan metode penyampaian dokumen penawaran; g. penyusunan dan menetapkan jadwal pemilihan; h. penyusunan Dokumen Pemilihan; dan i. penetapan jaminan penawaran dan jaminan sanggah banding.