BAB V
PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
Bagian Kelima
Persiapan Tender Terbatas/Tender Penyedia Pekerjaan Konstruksi
Pasal 49
(1) Proses kualifikasi untuk Tender Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan metode: a. pascakualifikasi, untuk Tender Pekerjaan Konstruksi yang bersifat tidak kompleks; atau b. prakualifikasi, untuk Tender Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks. (2) Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan metode sistem gugur.
Pasal 50
(1) Metode evaluasi penawaran untuk Tender Pekerjaan Konstruksi meliputi: a. sistem nilai; atau b. harga terendah. (2) Metode evaluasi sistem nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk pengadaan yang harga penawarannya dipengaruhi oleh kualitas teknis. (3) Metode evaluasi dengan harga terendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat menggunakan: a. harga terendah sistem gugur; atau b. harga terendah ambang batas. (4) Metode evaluasi dengan harga terendah sistem gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk pengadaan dengan: a. spesifikasi jelas dan standar; b. persyaratan teknis mudah dipenuhi; dan/atau c. harga/biaya merupakan kriteria evaluasi utama. (5) Pokja Pemilihan menyusun kriteria dan tata cara evaluasi sesuai dengan metode evaluasi dan dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan. (6) Dalam hal Tender menggunakan metode evaluasi sistem nilai atau metode evaluasi harga terendah ambang batas, kriteria evaluasi dan ambang batas ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada kementerian/lembaga untuk pekerjaan yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja
negara atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Jasa Konstruksi pada pemerintah daerah untuk pekerjaan yang pembiayaannya dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pasal 51
(1) Metode penyampaian dokumen penawaran untuk Tender Pekerjaan Konstruksi terdiri atas: a. 1 (satu) file; atau b. 2 (dua) file. (2) Metode 1 (satu) file sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk Tender yang menggunakan metode evaluasi harga terendah sistem gugur. (3) Metode 2 (dua) file sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk Tender yang menggunakan metode evaluasi sistem nilai atau metode evaluasi harga terendah ambang batas.
Pasal 52
(1) Tahapan pemilihan untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi metode 2 (dua) file meliputi: a. pengumuman prakualifikasi; b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi; c. pemberian penjelasan dalam hal diperlukan; d. penyampaian dokumen kualifikasi; e. evaluasi kualifikasi; f. pembuktian kualifikasi; g. penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi; h. sanggah kualifikasi; i. undangan Tender; j. pendaftaran dan pengunduhan dokumen; k. pemberian penjelasan dan peninjauan lapangan; l. penyampaian dokumen penawaran file I dan file II; m. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis; n. evaluasi administrasi dan teknis; o. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis; p. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran harga; q. evaluasi harga; r. penetapan dan pengumuman pemenang; s. masa sanggah; t. masa sanggah banding; dan u. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK. (2) Tahapan pemilihan untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan pascakualifikasi metode 2 (dua) file meliputi: a. pengumuman Tender; b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen; c. pemberian penjelasan; d. penyampaian dokumen penawaran file I dan file II; e. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi, teknis, dan dokumen kualifikasi; f. evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi; g. pengumuman hasil evaluasi administrasi dan teknis; h. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran harga; i. evaluasi harga; j. pembuktian kualifikasi; k. penetapan dan pengumuman pemenang; l. masa sanggah; m. masa sanggah banding; dan n. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK. (3) Tahapan pemilihan untuk Tender Terbatas/Tender Pekerjaan Konstruksi dengan pascakualifikasi metode 1 (satu) file meliputi: a. pengumuman Tender; b. pemberian penjelasan dan apabila diperlukan dilakukan peninjauan lapangan; c. pemberian penjelasan dan apabila diperlukan dilakukan peninjauan lapangan; d. penyampaian dokumen kualifikasi dan dokumen penawaran yang terdiri atas dokumen penawaran administrasi, teknis, harga; e. pembukaan dokumen penawaran dan dokumen kualifikasi; f. evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi; g. pembuktian kualifikasi; h. penetapan dan pengumuman pemenang; i. masa sanggah; j. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK. k. laporan Pokja Pemilihan kepada PPK.
Pasal 53
(1) Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Tender Terbatas/Tender Pekerjaan Konstruksi dengan pascakualifikasi metode 1 (satu) file meliputi: a. pengumuman Tender Terbatas/Tender dilakukan paling singkat 5 (lima) hari kerja; b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran; c. pemberian penjelasan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman Tender Terbatas/Tender; d. penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan dan paling singkat 3 (tiga) hari kerja setelah berita acara hasil pemberian penjelasan; e. pembukaan dokumen penawaran dilakukan setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir; f. evaluasi administrasi, teknis, harga dan kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; g. pembuktian kualifikasi kepada calon pemenang disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; h. penetapan pemenang dan pengumuman dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pembuktian kualifikasi; i. masa sanggah terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang; j. jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir; k. masa sanggah banding terhitung 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah; dan l. jawaban sanggah banding disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan sanggah banding. (2) Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan pascakualifikasi metode 2 (dua) file meliputi: a. pengumuman Tender dilakukan paling singkat 5 (lima) hari kerja; b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran; c. pemberian penjelasan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman Tender; d. penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan dan paling singkat 3 (tiga) hari kerja setelah berita acara hasil pemberian penjelasan; e. pembukaan dokumen penawaran file I dilakukan setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir; f. evaluasi administrasi dan kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; g. evaluasi teknis bagi yang yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; h. pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah evaluasi penawaran; i. pembukaan dokumen penawaran file II dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis; j. evaluasi harga disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; k. pembuktian kualifikasi kepada calon pemenang disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; l. penetapan pemenang dan pengumuman dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pembuktian kualifikasi; m. masa sanggah terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang; n. jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah masa sanggah berakhir; o. masa sanggah banding terhitung 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah; dan p. jawaban sanggah banding disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan sanggah banding. (3) Waktu pelaksanaan pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Tender Pekerjaan Konstruksi dengan prakualifikasi metode 2 (dua) file meliputi: a. pengumuman prakualifikasi dilakukan paling singkat 7 (tujuh) hari kerja; b. pendaftaran dan pengunduhan dokumen kualifikasi sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran; c. pemberian penjelasan dalam hal diperlukan dilakukan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pengumuman prakualifikasi; d. penyampaian dokumen kualifikasi terhitung paling singkat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya penayangan pengumuman prakualifikasi; e. evaluasi kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; f. pembuktian kualifikasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; g. penetapan dan pengumuman hasil kualifikasi dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pembuktian kualifikasi; h. masa sanggah kualifikasi terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman hasil kualifikasi; i. jawaban sanggah disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah akhir masa sanggah; j. undangan Tender disampaikan 1 (satu) hari kerja setelah selesai masa sanggah kualifikasi dalam hal tidak ada sanggah atau 1 (satu) hari setelah semua sanggah dijawab; k. pendaftaran dan pengunduhan dokumen dilakukan 1 (satu) hari kerja sebelum batas akhir penyampaian dokumen penawaran; l. pemberian penjelasan paling singkat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal undangan Tender; m. penyampaian dokumen penawaran disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; n. pembukaan dokumen penawaran file I berupa dokumen administrasi dan teknis setelah masa penyampaian dokumen penawaran berakhir; o. evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; p. evaluasi teknis bagi yang lulus evaluasi administrasi disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; q. pengumuman peserta yang lulus evaluasi dokumen penawaran file I berupa dokumen penawaran administrasi dan teknis paling lambat 3 (tiga) hari setelah evaluasi penawaran Pokja Pemilihan; r. pembukaan dokumen penawaran file II berupa dokumen penawaran harga bagi yang lulus evaluasi teknis dilakukan 1 (satu) hari kerja setelah pengumuman peserta yang lulus evaluasi administrasi dan teknis; s. evaluasi harga disesuaikan dengan kebutuhan Pokja Pemilihan; t. penetapan dan pengumuman pemenang disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah evaluasi; u. masa sanggah terhitung 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang; v. masa sanggah banding terhitung 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah; dan w. masa sanggah banding terhitung 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah; dan x. jawaban sanggah banding disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi Jaminan sanggah banding.