Persyaratan Kualifikasi Penyedia

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB V
PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA

Bagian Keenam
Persyaratan Kualifikasi Penyedia

Read More

Pasal 54

(1)Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi meliputi:
a.syarat kualifikasi administrasi; dan
b.syarat kualifikasi teknis;
(2)Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk Pengadaan Langsung Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Langsung sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 55

(1)Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi dan untuk Tender Terbatas/Tender Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a.syarat kualifikasi administrasi;
b.syarat kualifikasi teknis; dan
c.syarat kualifikasi kemampuan keuangan.
(2)Persyaratan kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi:
a.Tender Pekerjaan Konstruksi dengan nilai total HPS di bawah Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah); atau
b.Seleksi Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai total HPS di bawah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Banner IDwebhost

Related posts