Tugas dan Wewenang

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

BAB II
PELAKU PENGADAAN JASA KONSTRUKSI

Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang

Read More

Pasal 5

1.PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas dan kewenangan:
a.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
b.mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
c.menetapkan perencanaan pengadaan;
d.menetapkan dan mengumumkan RUP;
e.melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Jasa Konstruksi;
f.menetapkan penunjukan langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal;
g.menetapkan PPK;
h.menetapkan PjPHP/PPHP;
i.menetapkan Tim Teknis;
j.menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
k.menyatakan Tender gagal atau Seleksi gagal;
l.menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
1.Tender untuk paket pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
2.Seleksi untuk paket pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
2.Dalam melakukan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara, PA dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Dalam melakukan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, PA dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f kepada KPA.

Pasal 6

(1)KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki kewenangan dan tugas melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.
(2)Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA berwenang menjawab sanggah banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi.
(3)PA/KPA melimpahkan kewenangan kepada PPK dalam hal:
a.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
b.mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
(4)PA/KPA dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
(5)Selain dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PA/KPA dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli, dan/atau Tim Pendukung.
(6)Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK.

Pasal 7

(1)PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memiliki tugas dan kewenangan:
a.menyusun perencanaan pengadaan
b.menetapkan spesifikasi teknis/KAK
c.menetapkan rancangan Kontrak
d.menetapkan HPS
e.menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia
f.mengusulkan perubahan jadwal kegiatan
g.menetapkan Tim Pendukung
h.menetapkan Tim/Tenaga Ahli
i.menetapkan SPPBJ
j.mengendalikan Kontrak
k.melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA
l.menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan
m.menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan
n.menilai kinerja Penyedia
(2)PPK selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
a.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja
b.mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan
(3)PPK dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
(4)Selain dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK dapat dibantu oleh Tim Teknis, Tim/Tenaga Ahli, dan/atau Tim Pendukung.

Pasal 8

Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memiliki tugas dan kewenangan melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung.

Pasal 9

(1)Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memiliki tugas dan kewenangan:
a.melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia;
b.melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik;
c.menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
1.Tender Terbatas;
2.Tender untuk paket pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
3.Seleksi untuk paket pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2)Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 3 (tiga) orang.
(3)Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
(4)Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim/Tenaga Ahli.
(5)Selain dibantu oleh Tim/Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh Tim Teknis dan Tim Pendukung.

Pasal 10

Agen pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f dapat melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)PjPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2)PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi Konstruksi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 12

Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h harus memenuhi kualifikasi Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1)Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang berbentuk badan usaha dapat melaksanakan kerja sama operasi.
(2)Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
a.memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha besar;
b.memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha menengah;
c.memiliki kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha menengah;
d.memiliki kualifikasi usaha menengah dengan kualifikasi usaha kecil.
(3)Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh:
a.Penyedia dengan kualifikasi usaha besar dengan kualifikasi usaha kecil; dan
b.Penyedia dengan kualifikasi usaha kecil dengan kualifikasi usaha kecil.
(4)Dalam melaksanakan kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), salah satu badan usaha anggota kerja sama operasi harus menjadi leadfirm.
(5)Leadfirm kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota kerja sama operasi dengan porsi modal mayoritas dan paling banyak 70% (tujuh puluh persen).
(6)Jumlah anggota kerja sama operasi dapat dilakukan dengan batasan:
a.untuk pekerjaan yang bersifat tidak kompleks dibatasi paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerja sama operasi; dan
b.untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dibatasi paling banyak 5 (lima) perusahaan dalam 1 (satu) kerja sama operasi.
7.Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas:
a.pelaksanaan Kontrak;
b.kesesuaian kualitas barang/jasa;
c.ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
d.ketepatan waktu penyerahan;
e.ketepatan tempat penyerahan; dan
f.penerapan Keselamatan Konstruksi.
Banner IDwebhost

Related posts