II. PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA LAINNYA/JASA KONSULTANSI NONKONSTRUKSI
2.3. Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak
2.3.2. Proses
2.3.2.10. Syarat-syarat Khusus Kontrak (SSKK)
Syarat-syarat Khusus Kontrak adalah ketentuan khusus dalam pelaksanaan Kontrak. SSKK menjelaskan lebih rinci ketentuan yang tertuang di dalam SSUK yang terkait dengan Pengadaan yang diadakan.
Dalam menyusun SSKK mencantumkan nomor klausul yang diperinci pada SSUK.
Pengisian SSKK dilakukan bersamaan dengan penyusunan rancangan kontrak.