II. PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA LAINNYA/JASA KONSULTANSI NONKONSTRUKSI
2.3. Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak
2.3.2. Proses
2.3.2.9. Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK)
Syarat-syarat Umum Kontrak adalah ketentuan umum dalam pelaksanaan Kontrak.
Ketentuan umum ini berlaku untuk seluruh jenis kontrak masing-masing jenis Pengadaan yang mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak.
Pengisian SSUK dilakukan bersamaan dengan penyusunan rancangan kontrak.