Pasal 16
Penyedia Katalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e bertanggung jawab atas:
a. | seluruh informasi barang/jasa dan substansi lainnya yang ditawarkan dan diunggah pada Katalog Elektronik; |
b. | pelaksanaan surat pesanan E-purchasing Katalog; |
c. | kesesuaian informasi barang/jasa yang diunggah pada Katalog Elektronik dengan yang dikirimkan ke Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan; dan |
d. | tindak lanjut laporan dan pengaduan barang/jasa yang diunggah pada Katalog Elektronik dan dikirimkan ke Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Pengadaan. |