SMART PBJ Tujuan Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak By JEJAK DIGITAL June 19, 2021 1 Min Read 0 II. PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA LAINNYA/JASA KONSULTANSI NONKONSTRUKSI 2.3. Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak 2.3.1. Tujuan Penyusunan rancangan kontrak bertujuan sebagai pedoman bagi Pokja Pemilihan dalam proses pemilihan dan pedoman bagi Penyedia dalam menyusun penawaran. Tags: Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Jasa Konsultansi Nonkonstruksi Melalui PenyediaPeraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021