Usulan Produk Katalog Elektronik

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

Pencantuman Barang/Jasa bagi Pengelola Katalog Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

1.Inisiasi Pencantuman Barang/Jasa
2.Usulan Produk
Etalase Produk merupakan pengelompokan dari kumpulan kategori, sub kategori, dan/atau produk dari Barang/Jasa yang tercantum pada Katalog Elektronik Nasional, Sektoral, atau Lokal.
Usulan Produk merupakan permintaan atau inisiatif dari Pengelola Katalog Elektronik selaku Pengusul untuk mencantumkan Barang/Jasa pada Katalog Elektronik dengan menambah Etalase Produk baru atau menambah kategori atau sub kategori pada Etalase Produk yang sudah tersedia pada Katalog Elektronik. Usulan Produk dilakukan apabila Etalase Produk belum tersedia berdasarkan hasil Pengecekan Ketersediaan Etalase Produk pada saat proses Inisiasi Pencantuman Barang/Jasa.

Persyaratan Usulan Produk adalah sebagai berikut:

a.Surat Usulan Produk disampaikan oleh Pengelola Katalog Elektronik kepada LKPP melalui Direktur Pengembangan Sistem Katalog untuk dilakukan Evaluasi Usulan Produk.
b.Usulan Produk yang diusulkan oleh Pengelola Katalog Elektronik memiliki latar belakang sebagai berikut:
1)amanat peraturan perundang-undangan;
2)adanya inisiatif dari Pengelola Katalog Elektronik;
3)adanya usulan dari Pelaku Usaha;
4)adanya kebutuhan dari Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah terhadap Barang/Jasa tertentu, kebutuhan tersebut dapat didasarkan pada informasi yang diperoleh dari fitur iklan katalog; dan/atau
5)hasil laporan monitoring dan evaluasi dan memuat rekomendasi yang menyatakan Barang/Jasa perlu tayang dalam Katalog Elektronik.
c.Usulan Produk melampirkan Rincian Barang/Jasa.
Banner IDwebhost

Related posts