Pencantuman Barang/Jasa bagi Pengelola Katalog Elektronik dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Inisiasi Pencantuman Barang/Jasa 2. Usulan Produk 3. Evaluasi Usulan Produk Evaluasi Usulan Produk dilakukan terhadap kelengkapan persyaratan Usulan Produk. LKPP melalui Direktur Pengembangan Sistem Katalog melakukan Evaluasi Usulan Produk yang diusulkan oleh Pengelola Katalog Elektronik. Adapun Evaluasi Usulan Produk dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal hasil Evaluasi Usulan Produk terhadap Persyaratan Usulan Produk dinyatakan lengkap, maka proses dilanjutkan ke tahap Penelaahan Produk oleh LKPP atau Pengelola Katalog Elektronik yang mengajukan Usulan Produk; atau b. Dalam hal hasil Evaluasi Usulan Produk terhadap Persyaratan Usulan Produk tidak lengkap, maka LKPP mengembalikan Usulan Produk kepada Pengusul untuk melengkapi Persyaratan Usulan Produk.
Apabila berdasarkan Evaluasi Usulan Produk yang diusulkan terdapat Etalase Produk yang sudah tersedia maka Direktur Pengembangan Sistem Katalog merekomendasikan kepada Pengelola Katalog Elektronik untuk melakukan pembentukan Verifikator Katalog dan dilanjutkan dengan proses Verifikasi.