Evaluasi Dokumen Penawaran

  • Whatsapp
Banner IDwebhost

IV. PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA MELALUI TENDER/SELEKSI

4.2. Pelaksanaan Kualifikasi

Read More

4.2.7. Evaluasi Dokumen Penawaran

Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Berpedoman pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
b.Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran. Post bidding adalah tindakan menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran setelah batas akhir penyampaian dokumen penawaran;
c.Dokumen penawaran yang memenuhi syarat adalah dokumen penawaran yang sesuai/memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada ketidaksesuaian / penyimpangan yang bersifat penting / pokok atau penawaran bersyarat. Ketidaksesuaian / penyimpangan yang bersifat penting / pokok atau penawaran bersyarat adalah:
1)Ketidaksesuaian/penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, spesifikasi teknis/KAK dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau
2)penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan dan syarat-syarat dalam Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil di antara peserta yang memenuhi syarat.
d.Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan kesalahan penawaran yang tidak substansial (contoh kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan, dan/atau tidak distempel);
e.Apabila dalam evaluasi dokumen penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antar peserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:
1)evaluasi dokumen penawaran dilanjutkan terhadap peserta lainnya yang tidak terlibat (bila ada); dan
2)apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 1), Tender/Seleksi dinyatakan gagal.
f.Indikasi persekongkolan antar Peserta harus dipenuhi sekurangkurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:
1)Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, spesifkasi barang yang ditawarkan (merek/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis.
2)seluruh penawaran dari Peserta mendekati HPS.
3)adanya keikutsertaan beberapa Peserta yang berada dalam 1 (satu) kendali.
4)adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan.
5)jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan

Evaluasi Dokumen Penawaran meliputi:

a.Koreksi Aritmatik
b.Evaluasi Administrasi
c.Evaluasi Teknis
d.Evaluasi Harga/Biaya
Banner IDwebhost

Related posts