Pasal 11
(1) Katalog Elektronik Sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b memuat informasi barang/jasa umum dan inovasi. (2) Informasi barang/jasa inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Katalog Elektronik Sektoral inovasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Katalog Elektronik Sektoral inovasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.